For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Also known as: PERPRES 25/2011 · PERPRES No. 25 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2011Publication Date:6 Mei 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2011
Publication Date06 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos, pada tanggal 29 November 2004. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat China. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)