on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 216/PMK.07/2012 · PMK No. 216/PMK.07/2012
Judul Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012.
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan ini bersifat khusus untuk menetapkan alokasi dan mekanisme penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi sampai Triwulan IV 2012. Dengan kata lain, ini merupakan ketetapan baru/penetapan final alokasi untuk TA 2012, bukan sekadar peraturan umum jangka panjang.
Apakah menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak mencantumkan klausul eksplisit tentang pencabutan atau penggantian seluruh Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Namun isi konsiderans dan acuan menunjukkan bahwa peraturan ini merupakan penyesuaian/penetapan akhir atas perkiraan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012. Dengan demikian peraturan ini berfungsi sebagai penetapan alokasi definitif berdasarkan rekonsiliasi realisasi 2012, bukan perubahan tata-bentuk substantif terhadap seluruh ketentuan PMK terdahulu.
Hubungan dengan peraturan lain: Peraturan ini diterbitkan dengan dasar hukum dan rujukan kepada beberapa ketentuan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Desember 2012 (tercantum dalam Pasal 4). Dengan diundangkannya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan yang tercantum.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam untuk pertambangan panas bumi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan sampai Triwulan IV 2012 dan hasil rekonsiliasi.
Latar belakang: diperlukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi sebelumnya (PMK No.01/PMK.07/2012 dan perubahannya PMK No.186/PMK.07/2012) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM mengenai daerah penghasil serta rekonsiliasi realisasi penerimaan dan penyaluran DBH sampai Triwulan IV 2012.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): Menetapkan jumlah alokasi total DBH SDA Pertambangan Panas Bumi TA 2012 (Rp601.709.020.134,00) dan melakukan penyaluran sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil rekonsiliasi.
Hak Pemerintah Daerah: Menerima alokasi DBH sesuai rincian dalam Lampiran dan berdasarkan perhitungan realisasi penerimaan serta ketentuan perundang-undangan terkait pembagian DBH.
Kewajiban Teknis: Penyaluran Triwulan IV dilaksanakan berdasarkan selisih realisasi penerimaan sampai Triwulan IV dan realisasi penyaluran sebelumnya (Triwulan I–III); serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus sesuai PMK yang mengatur transfer ke daerah.
Prinsip-prinsip Utama:
Prinsip transparansi dan akuntabilitas — alokasi ditetapkan berdasarkan realisasi dan dicantumkan rincian per daerah di Lampiran.
Prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan — penyaluran dan pertanggungjawaban mengacu pada PMK terkait pelaksanaan transfer ke daerah.
Prinsip keadilan distribusi — alokasi didasarkan pada daerah penghasil dan dasar perhitungan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM serta hasil rekonsiliasi penerimaan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan jumlah alokasi: Jumlah total ditetapkan secara nominal dalam Pasal 2 ayat (1) dan rinciannya tercantum di Lampiran (Pasal 2 ayat (2)).
Penyaluran Triwulan IV: Pasal 3 ayat (1) menetapkan bahwa penyaluran Triwulan IV didasarkan atas selisih antara realisasi penerimaan sampai Triwulan IV dan realisasi penyaluran Triwulan I–III.
Pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban: Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa penyaluran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (mengacu pada PMK No.06/PMK.07/2012 dan PMK No.165/PMK.07/2012 yang tercantum pada konsiderans).
Ketentuan jika pagu tidak mencukupi: Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa apabila pagu alokasi tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan: Rincian alokasi per provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, sehingga prosedur distribusi praktis mengacu pada angka-angka dalam Lampiran tersebut.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Desember 2012 (Pasal 4). Implementasi diarahkan pada penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012, khususnya penyaluran Triwulan IV 2012.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Tidak terdapat klausul peralihan yang rinci mengenai entitas atau peraturan sebelumnya. Namun secara substantif Pasal 3 mengatur mekanisme penyesuaian penyaluran Triwulan IV berdasarkan realisasi sehingga berfungsi sebagai ketentuan peralihan/penyelesaian bagi penyaluran yang telah dilakukan pada Triwulan I–III.
Dengan kata lain, daerah yang sudah menerima penyaluran Triwulan I–III akan menerima (atau disesuaikan) penyaluran Triwulan IV berdasarkan selisih realisasi yang dihitung menurut ketentuan peraturan ini dan lampirannya.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyesuaian untuk Triwulan IV 2012 secara langsung; tidak ada batas waktu penyesuaian tambahan yang disebutkan selain ruang lingkup TA 2012 dan perhitungan sampai Triwulan IV 2012.
Grandfathering Clauses:
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi sepenuhnya hak atau kondisi sebelumnya untuk periode mendatang. Perlakuan transisional yang ada bersifat operasional (penyesuaian berdasarkan realisasi dan penghitungan selisih untuk Triwulan IV terhadap penyaluran Triwulan I–III).
Tidak mengatur sanksi