For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.14 Th.2010 ttg Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 7/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.14 Th.2010 ttg Pajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Perubahan ini menetapkan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)