For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 3/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 April 2016Publication Date:18 April 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date19 April 2016
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi kewajiban wajib pajak sarang burung walet untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, dan wajib pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dokumen yang diperlukan, memberikan akses ke tempat usaha, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memiliki izin.

(-)

(-)