Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002 mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi legislatif dan berkedudukan sejajar sebagai mitra pemerintah daerah, diberikan hak keuangan dan administratif. Penetapan kedudukan keuangan DPRD perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dan aspek keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Anggaran DPRD:** Terdiri dari penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta belanja Sekretariat DPRD. Besarnya anggaran DPRD ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan penunjang kegiatan.
3. **Penghasilan Tetap:** Meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, dan tunjangan khusus. Besaran masing-masing komponen diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok Bupati atau tunjangan jabatan Ketua DPRD.
4. **Penghasilan Penunjang Kegiatan:** Meliputi tunjangan panitia (Musyawarah, Anggaran, Khusus), tunjangan kesejahteraan (jaminan asuransi kesehatan), tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan uang duka, dan tunjangan kapasitas legislatif (rumah jabatan, kendaraan dinas, pakaian dinas, biaya pendidikan dan pelatihan, biaya perjalanan dinas, tunjangan purna bhakti).
5. **Belanja Sekretariat DPRD:** Mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, biaya pemeliharaan, dan biaya penunjang kegiatan. Besaran belanja ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawabannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.