For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-Republik Sovyet Sosialis

Also known as: Keppres 42/1974 · Keppres No. 42 Tahun 1974 · Keppres Nomor 42 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 1974Publication Date:31 Juli 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-Republik Sovyet Sosialis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 1974
Publication Date31 Juli 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dagang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-Republik Sovyet Sosialis yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 1974 di Jakarta. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan dagang antara kedua negara. Dalam konteks ini, Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)