For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 26/2018 · Permenhan No. 26 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem komunikasi data yang terintegrasi, efektif, efisien, dan aman di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas pertahanan negara melalui infrastruktur jaringan yang terstandarisasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan sistem komunikasi data antara Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Menteri Pertahanan memegang wewenang penetapan kebijakan umum dan anggaran, yang didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan. Sementara itu, Panglima TNI bertanggung jawab atas penyelenggaraan di lingkungan TNI, dengan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Staf Angkatan (AD, AL, AU), Kepala Staf Umum TNI, dan Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI.

Sistem komunikasi data mencakup gelar infrastruktur jaringan, aplikasi pengolahan data, serta transmisi informasi pendukung Sistem Informasi Pertahanan Negara. Peraturan ini juga mewajibkan pengamanan sistem baik secara fisik maupun non-fisik, serta standarisasi infrastruktur yang mengacu pada standar internasional (ISO/IEC dan ANSI/TIA). Selain itu, diatur pula mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, di mana prioritas diberikan kepada perusahaan nasional yang memiliki integritas dan sertifikasi resmi.

(-)

(-)