on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 11/2021 · Perda Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing usaha, kapasitas teknologi daerah, pengembangan ekonomi kerakyatan, serta kesejahteraan masyarakat. Sasaran dari peraturan ini meliputi peningkatan iklim investasi, sarana pendukung penanaman modal, kemampuan sumber daya manusia, jumlah penanam modal, realisasi penanaman modal, legalitas kegiatan non berusaha, dan tertib administrasi perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang meliputi persyaratan dasar seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Perizinan berusaha sektor mencakup berbagai bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pos dan telekomunikasi, serta ketenagakerjaan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, didukung oleh perizinan Usaha Mikro Kecil Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU). Pelaksanaan perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan non berusaha yang meliputi penerimaan, penerbitan, penyerahan, pencabutan, dan pembatalan dokumen izin. Pelayanan ini dilakukan secara online melalui Sistem Aplikasi Layanan Perizinan di Daerah dan dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan. DPMPTSP juga wajib menyediakan sarana pengaduan dan mengelola informasi terkait pelayanan perizinan non berusaha secara terbuka.
Manajemen penyelenggaraan perizinan mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, namun DPMPTSP memberikan pelayanan berbantuan atau bergerak jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara DPMPTSP dengan berbagai lembaga pemerintah dan perangkat daerah terkait.