For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 49/1980 · PP No. 49 Tahun 1980 · PP Nomor 49 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1981Publication Date:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1981
Publication Date27 Desember 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pensiunan PNS yang meninggal dunia. Tunjangan ini diberikan sebagai selisih antara pensiun janda/duda yang diterima dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS. Tunjangan ini berlaku selama empat bulan setelah bulan kematian PNS atau Pensiunan PNS. Jika terdapat lebih dari satu istri yang berhak, tunjangan dibagi rata. Pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)