on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada PDAM
Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2013 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara. Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara melalui penambahan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Peraturan ini menyisipkan BAB IIIA tentang Penyertaan Modal Daerah dan Pasal 5A yang mengatur tentang penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp.23.745.597.758,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Tujuh Puluh Enam Sen). Rincian penyertaan modal tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.