For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Also known as: Permenko Polhukam PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 · Permenko Polhukam No. PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012

Status:
Inactive
Publication Date:31 Juli 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date-
Publication Date31 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan efektivitas pelaksanaan SOP di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta mendukung reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja di lingkungan kementerian menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Pedoman evaluasi SOP ini merupakan acuan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP. Pedoman ini mencakup persiapan monitoring dan evaluasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, metode monitoring dan evaluasi, instrumen monitoring dan evaluasi, mekanisme penilaian, waktu pelaksanaan, etika pelaksanaan, dan tindak lanjut.

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengetahui dan memedomani pedoman evaluasi SOP ini.

(-)

(-)