For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 3/2018 · Perda Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 April 2018Publication Date:19 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date19 April 2018
Publication Date19 April 2018
Place of EnactmentSigli

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 63).

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018 mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ, yang mengamanatkan pencabutan qanun terkait izin gangguan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan menghambat investasi di daerah. Dengan dicabutnya Qanun Nomor 32 Tahun 2011, maka retribusi izin gangguan di Kabupaten Pidie tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)