For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 126 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Sumatera Selatan

Also known as: Keppres 126/1950 · Keppres No. 126 Tahun 1950 · Keppres Nomor 126 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1950Publication Date:24 Maret 1950
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Negara Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1950
Publication Date24 Maret 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Letnan Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda tanggal 30 Agustus 1948 No. 4 (Staatsblad 1948 No. 204) tentang pembentukan Negara Sumatera Selatan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 126 Tahun 1950 bertujuan untuk mengintegrasikan Negara Sumatera Selatan ke dalam Republik Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah penyerahan tugas pemerintahan Negara Sumatera Selatan kepada Republik Indonesia Serikat dan keputusan rakyat untuk membubarkan negara tersebut. Keputusan ini membubarkan Negara Sumatera Selatan dan menggabungkan wilayahnya ke dalam Republik Indonesia. Selama masa transisi, perundang-undangan yang berlaku di Negara Sumatera Selatan tetap berlaku. Semua aset, laba, rugi, hak, dan kewajiban Negara Sumatera Selatan diserahkan kepada Republik Indonesia. Jabatan Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah tersebut dihapuskan.

1. Dalam masa peralihan, perundang-undangan yang berlaku di Negara Sumatera Selatan tetap berlaku. 2. Peraturan umum mengenai penyelenggaraan tugas pemerintahan tetap berlaku untuk wilayah Negara Sumatera Selatan.

(-)