on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1998 tentang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
Also known as: Permendagri 6/1998 · Permendagri No. 6 Tahun 1998 · Permendagri Nomor 6 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengarahkan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa agar dapat menunjang kegiatan usaha dan perkembangan ekonomi desa/kelurahan melalui pembentukan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). UED-SP diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat desa/kelurahan, meningkatkan kreativitas berwirausaha, dan menghindarkan masyarakat dari praktik pelepas uang dengan bunga tinggi.
Ketentuan Substansial
UED-SP dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan dan ditetapkan dengan keputusan desa/kelurahan setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya. UED-SP bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat desa/kelurahan yang produktif, menerima simpanan dari anggota, serta memberikan bimbingan usaha. Modal awal UED-SP berasal dari sebagian INpres Bantuan Pembangunan Desa dan dapat ditambah dari sumber lain yang sah. Pengelolaan UED-SP dilakukan oleh tiga orang yang dipilih melalui rapat LKMD dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/kelurahan.