For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 2/2025 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 September 2025Publication Date:10 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date10 September 2025
Publication Date10 September 2025
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kondisi ekonomi makro dan kinerja ekonomi regional, serta kebutuhan untuk menampung belanja prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.884.421.857.479,00.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Semula Rp2.596.096.453.000,00 bertambah menjadi Rp2.607.973.435.000,00.
    • Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah:
    • Semula Rp2.831.796.453.000,00 bertambah menjadi Rp2.884.421.857.479,00.
    • Terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp301.448.422.479,00.
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp25.000.000.000,00.
  5. SiLPA: SiLPA setelah perubahan Rp0,00.
  6. Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)