For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Comal Dengan Kedalaman Rencana Detail

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 8/1993 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:13 September 1997Publication Date:10 Februari 1993
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Comal Dengan Kedalaman Rencana Detail
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date13 September 1997
Publication Date10 Februari 1993
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Comal dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Tujuan dari RUTRK Comal adalah untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota Kecamatan Comal, menciptakan pola tata ruang yang serasi, dan menjadi instrumen pengendali pembangunan. Wilayah perencanaan RTRK Comal mencakup 10 desa dengan luas 1.307,3180 Ha, dibagi menjadi 2 BWK (Bagian Wilayah Kota), dan SBWK (Sub Bagian Wilayah Kota).

Kebijakan perencanaan tata ruang mengacu pada Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi (RSTRP) Jawa Tengah, yang menempatkan Kabupaten Pemalang dalam Wilayah Pembangunan (WP) II dengan pusat di Kota Pekalongan. Kota Comal berada pada Orde 4 dalam hirarki kota-kota RSTRP Jawa Tengah dan sebagai Orde 2 dalam Tata Ruang Daerah Tingkat II Pemalang.

Ruang lingkup perencanaan tata ruang meliputi rencana struktur pelayanan kegiatan kota dan rencana pola pemanfaatan ruang. Rencana struktur pelayanan kegiatan kota mencakup fasilitas perdagangan, pendidikan, kesehatan, perkantoran, perumahan, olahraga, rekreasi, dan lokasi industri. Rencana pola pemanfaatan ruang meliputi rencana tata guna tanah, kepadatan bangunan, dan ketinggian bangunan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 10 ayat (1), (5), (8) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama - lamanya 5 (lima) bulan dan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).