For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate

Also known as: Keppres 13/2015 · Keppres No. 13 Tahun 2015 · Keppres Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 April 2015Publication Date:30 April 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 2015
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di lima wilayah tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)