on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung
Also known as: Keppres 24/1996 · Keppres No. 24 Tahun 1996 · Keppres Nomor 24 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menanggapi perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Manado. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum dengan membentuk Pengadilan Negeri Bitung.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri Bitung yang berkedudukan di Bitung, dengan wilayah hukum meliputi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Dengan pembentukan ini, wilayah tersebut dikeluarkan dari yurisdiksi Pengadilan Negeri Manado dan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Manado. Pengaturan lebih lanjut mengenai kelas, tugas, fungsi, dan organisasi Pengadilan Negeri Bitung akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.