Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Standar Pelayanan Publik, Inovasi, dan Inovasi Pelayanan Publik pada Pasal 1. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 2 yang mengatur tujuan dan sasaran pedoman Standar Pelayanan Publik, serta penambahan ayat pada Pasal 5 yang memperluas ruang lingkup pelayanan publik dan standar pelayanan publik. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru, yaitu Bagian Keduabelas tentang Inovasi Pelayanan Publik yang mencakup tujuan, sasaran, ruang lingkup, strategi, dan kriteria inovasi pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan prasarana dan sarana pendukung pelayanan publik dan dapat memberikan insentif atau penghargaan untuk peningkatan pelayanan publik. Pelaksanaan inovasi pelayanan publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.