on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
Also known as: Permen LHK 5/2019 · Permen LHK No. 5 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang: