For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2006Publication Date:18 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date18 Oktober 2006
Publication Date18 Oktober 2006
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 21 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak ke tiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan prakarsa dan peran serta berbagai sumber daya dari pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi sumbangan pihak ketiga, yang meliputi pemberian sukarela dan tidak mengikat berupa uang atau barang yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Daerah dapat menerima sumbangan melalui Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk, dan sumbangan tersebut harus bebas dari beban atau kewajiban Pemerintah Daerah. Sumbangan yang diterima merupakan pendapatan daerah dan harus disetorkan ke Kas Daerah serta diberitahukan kepada DPRD.

Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan daerah serta dipergunakan untuk kepentingan daerah. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemberian sumbangan tidak menghilangkan kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.

(-)

(-)