Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tujuan mewujudkan daerah yang bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah daerah bertugas menjamin perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, rencana induk pengelolaan sampah daerah, studi kelayakan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Kebijakan pengelolaan sampah didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Rencana induk pengelolaan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang wajib dilakukan oleh setiap orang. Produsen memiliki kewajiban khusus terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir. Peraturan ini juga mengatur sistem tanggap darurat, kelembagaan, kerjasama, perizinan, retribusi, kompensasi, insentif dan disinsentif, pengembangan teknologi, sistem informasi, peran serta masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta sanksi administratif dan pidana.