on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Surat Tanda Kebangsaan Kapal
Also known as: Perda Kabupaten Batang 6/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Tanda Kebangsaan Kapal di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keselamatan, kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas di perairan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai tanda bukti kebangsaan kapal, memberikan kemudahan bagi pemilik kapal berukuran 1 sampai 7 gross tonnage, dan memberikan landasan hukum.
Dishubkominfo diberikan tugas untuk melaksanakan peraturan ini. Persyaratan untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan surat keterangan bukti kepemilikan kapal yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/Desa. Kepala Dishubkominfo wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 7 hari setelah permohonan diterima lengkap. Surat Tanda Kebangsaan Kapal diterbitkan oleh Dishubkominfo atas nama Bupati dan dikenakan biaya retribusi.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan daftar ulang setiap 1 tahun sekali. Kapal yang memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal wajib mengibarkan bendera merah putih, mentaati peraturan yang berlaku, membawa Surat Tanda Kebangsaan Kapal saat berlayar, dan menunjukkannya kepada Syahbandar di pelabuhan tujuan.
Tanda selar kapal (kode kapal) harus dipasang secara permanen di bagian luar dinding depan bangunan atas kapal. Hal-hal teknis yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dishubkominfo.