For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan.

Also known as: PP 51/1948 · PP No. 51 Tahun 1948 · PP Nomor 51 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 1948Publication Date:23 Oktober 1948
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSusunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Oktober 1948
Publication Date23 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap penerimaan dan pengeluaran negara, serta pengelolaan keuangan negara yang efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan di dalam Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan berbagai jawatan seperti Jawatan Bea dan Cukai, Jawatan Pajak, dan Jawatan Pegadaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan keuangan negara, pemungutan pajak, pengelolaan pinjaman negara, dan pengaturan peredaran uang. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan mengenai pengawasan keuangan, pemungutan pajak, dan pengelolaan anggaran negara.

(-)

(-)