Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras agar pengendalian dan pengawasan penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Kebumen lebih efektif. Perubahan utama terletak pada sanksi pidana bagi pelanggar, yang semula maksimal 6 bulan menjadi 3 bulan, serta peningkatan dan penetapan batasan minimal denda. Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah terkait minuman keras, serta sanksi bagi yang memproduksi, mengedarkan, menimbun, mengoplos, membawa, mengangkut, menjamu, dan meminum minuman keras. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dengan wewenang yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai sanksi bagi anak-anak yang melanggar juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadilan anak.