For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 46/1970 · PP No. 46 Tahun 1970 · PP Nomor 46 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 1970Publication Date:13 Oktober 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1970
Publication Date13 Oktober 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 194 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N.P.R. Leppin Karya Yasa dan pendirian PERSERO dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan tersebut. Seluruh saham PERSERO dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan modal dan neraca pembukaan PERSERO serta menunjuk pihak yang akan mendirikan PERSERO.

1. Dengan dialihkannya bentuk P.N.P.R. Leppin Karya Yasa menjadi PERSERO, perusahaan tersebut dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO. 2. Semua hal terkait pembubaran P.N.P.R. Leppin Karya Yasa akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)