For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 1/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 November 2018Publication Date:27 November 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date27 November 2018
Publication Date27 November 2018
Place of EnactmentBanda Aceh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 85).

Qanun Aceh ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 mengenai tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (TDBH Migas) dan penggunaan dana otonomi khusus (DOKA) di Aceh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemerataan dana otonomi khusus bagi pembangunan kabupaten/kota. Tujuan utama dari qanun ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan sebelumnya agar lebih tepat, jelas, dan relevan. Ketentuan substansial dalam qanun ini mencakup: 1. **Definisi**: Perubahan definisi beberapa istilah kunci seperti Aceh, Kabupaten/Kota, Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Tim Koordinasi, Bupati/Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota (RKPK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK), Kebijakan Umum APBA (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA), Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Aceh (RKA-PPKA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (RKA-SKPK), Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, Dana Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus Aceh Kabupaten/Kota (DOKA), Infrastruktur Monumental, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus), Rekening Kas Umum Aceh, Rekening Kas Umum Kabupaten/Kota, Dana Transfer Khusus, Rekomendasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. 2. **Pengalokasian DOKA**: Perubahan pada mekanisme pengalokasian DOKA, termasuk persentase alokasi untuk program bersama, program pembangunan Aceh, dan program pembangunan Kabupaten/Kota. 3. **Penggunaan DOKA**: Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi Khusus dapat juga dialokasikan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian. 4. **Prosedur Pengusulan Program**: Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan usulan program dan kegiatan DOKA berdasarkan kriteria dan persyaratan seleksi yang ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat kesepakatan bersama DPRK. 5. **Transfer Dana**: DOKA dialokasikan dalam bentuk bantuan keuangan yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Pemerintah Aceh kepada Rekening Kas Umum Pemerintah Kabupaten/Kota secara bertahap. 6. **Tim Koordinasi**: Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi TDBH Migas dan Dana Otonomi Khusus untuk mengkoordinasikan serta mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua Qanun dan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pengalokasian TDBH Migas dan penggunaan Dana Otonomi Khusus dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Pengalokasian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2a) dan ayat (2d) serta Pasal 11 ayat (6) dan ayat (10) mulai berlaku pada saat proses perencanaan dan penyusunan Rancangan APBA dan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2020. 3. Pengalokasian DOKA pada RKPA Tahun Anggaran 2019 yang telah dialokasikan pada belanja langsung melalui program dan kegiatan di masing-masing SKPA dipindahkan ke Belanja tidak langsung melalui belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus pada PPKA dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019. 4. Besaran belanja langsung yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar pagu DOKA yang ditetapkan dalam RKPA Tahun 2019. 5. Dalam hal RKPA, KUA dan PPAS APBA Tahun Anggaran 2019 sudah ditetapkan/disepakati, penyesuaian DOKA sebagai bantuan keuangan dilaksanakan melalui APBA Tahun Anggaran 2019 tanpa mengubah RKPA, KUA dan PPAS APBA Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditetapkan/disepakati. 6. Dalam hal RKPK, KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2019 sudah ditetapkan/disepakati, penyesuaian DOKA sebagai penerimaan pendapatan dari bantuan keuangan dilaksanakan melalui APBK Tahun Anggaran 2019 tanpa mengubah RKPK, KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditetapkan/disepakati. 7. Dalam hal APBK Tahun Anggaran 2019 sudah ditetapkan, penyesuaian DOKA sebagai penerimaan pendapatan dari bantuan keuangan dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2019.

1. Gubernur berwenang melakukan tindakan sanksi administrasi terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan program, kegiatan dan anggaran yang telah menjadi hasil kesepakatan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.