Qanun Aceh ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 mengenai tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (TDBH Migas) dan penggunaan dana otonomi khusus (DOKA) di Aceh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemerataan dana otonomi khusus bagi pembangunan kabupaten/kota. Tujuan utama dari qanun ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan sebelumnya agar lebih tepat, jelas, dan relevan.
Ketentuan substansial dalam qanun ini mencakup:
1. **Definisi**: Perubahan definisi beberapa istilah kunci seperti Aceh, Kabupaten/Kota, Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Tim Koordinasi, Bupati/Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota (RKPK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK), Kebijakan Umum APBA (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA), Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Aceh (RKA-PPKA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (RKA-SKPK), Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, Dana Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus Aceh Kabupaten/Kota (DOKA), Infrastruktur Monumental, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus), Rekening Kas Umum Aceh, Rekening Kas Umum Kabupaten/Kota, Dana Transfer Khusus, Rekomendasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
2. **Pengalokasian DOKA**: Perubahan pada mekanisme pengalokasian DOKA, termasuk persentase alokasi untuk program bersama, program pembangunan Aceh, dan program pembangunan Kabupaten/Kota.
3. **Penggunaan DOKA**: Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi Khusus dapat juga dialokasikan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian.
4. **Prosedur Pengusulan Program**: Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan usulan program dan kegiatan DOKA berdasarkan kriteria dan persyaratan seleksi yang ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat kesepakatan bersama DPRK.
5. **Transfer Dana**: DOKA dialokasikan dalam bentuk bantuan keuangan yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Pemerintah Aceh kepada Rekening Kas Umum Pemerintah Kabupaten/Kota secara bertahap.
6. **Tim Koordinasi**: Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi TDBH Migas dan Dana Otonomi Khusus untuk mengkoordinasikan serta mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.