on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
Also known as: PERPRES 76/2019 · PERPRES No. 76 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara, khususnya dalam bidang ekonomi. Persetujuan ini telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2003 dan perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuannya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani, dengan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Tajik, dan Inggris yang terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.