on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Perumda Aman Mandiri dimaksudkan untuk memberikan wadah usaha yang lebih terencana dan terorganisir guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian Perumda ini adalah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial:
Perumda Aman Mandiri adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tidore Kepulauan yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Bidang usaha Perumda meliputi jasa, pertanian, kehutanan, pertambangan dan energi, kelautan dan perikanan, pariwisata, properti, perdagangan, dan industri. Modal dasar Perumda adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang dapat ditambah dengan persetujuan DPRD.
Pengelolaan Perumda dilaksanakan oleh Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Jasa dan Produksi. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja dan anggaran, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, serta menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas. Direksi memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai, menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi, serta menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain. Untuk tindakan tertentu seperti perjanjian kerja sama usaha jangka panjang, pinjaman, pemindahtanganan aset tetap, investasi baru, dan penyertaan modal, Direksi memerlukan persetujuan Walikota setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.