For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 2/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 April 2018Publication Date:18 April 2018
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date18 April 2018
Publication Date18 April 2018
Place of EnactmentLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin perlindungan hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (khusus non-litigasi).
  2. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
  3. Hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan kewajiban memberikan informasi yang benar.
  4. Hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan pendanaan dan kewajiban merahasiakan informasi Penerima Bantuan Hukum.
  5. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pemrosesan.
  6. Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima imbalan dari Penerima Bantuan Hukum.
  7. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD.

Peraturan ini mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, dengan penekanan pada asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 dan Pasal 17 ayat (1) menyebabkan permohonan bantuan hukum ditolak. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 dapat menyebabkan kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum dibatalkan sepihak.