For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kota Bitung 25/2013 · Perda Kota Bitung No. 25 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:20 Desember 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date20 Desember 2013
Publication Date20 Desember 2013
Place of EnactmentBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas tersebut kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan mendapatkan izin dalam pengumpulan bantuan.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dana tersebut meliputi dana penanggulangan bencana, dana kontijensi, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kota Bitung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Pelanggaran terhadap pengumpulan sumbangan tanpa izin dikenakan sanksi administrasi (teguran lisan, pencabutan izin) dan/atau pidana (kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-).