on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Also known as: Peraturan Perpusnas 2/2020 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut. Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut.
Pakaian dinas terdiri atas kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam (bukan denim) untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu; pakaian batik/lurik dan celana/rok (bukan denim) untuk hari Kamis dan Jumat; serta pakaian KORPRI dan celana/rok berwarna biru tua (bukan denim) untuk upacara bendera. Atribut terdiri atas tanda pengenal, papan nama, lencana KORPRI, dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bentuk pakaian dinas dan atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.