For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020

Also known as: PMK 223/PMK.02/2019 · PMK No. 223/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2020. Dana operasional BPJS Kesehatan diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase maksimum 3,06% dari iuran yang diterima. Besaran nominal dana operasional maksimum adalah Rp 4.217.900.000.000. Jika dana operasional tidak mencukupi, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan kepada Menteri Keuangan. Monitoring penggunaan dana dilakukan setiap tiga bulan, dan hasilnya digunakan untuk penetapan dana operasional tahun berikutnya.

(-)

(-)