Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penilaian prestasi kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan. Unsur penilaian terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Setiap Pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan unit kerja, yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan (bagi jabatan struktural). Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggabungkan penilaian SKP (bobot 60%) dan perilaku kerja (bobot 40%), dilaksanakan sekali setahun. Hasil penilaian dinyatakan dengan angka dan sebutan (sangat baik, baik, cukup, kurang, buruk). Pejabat penilai wajib melakukan penilaian, dan Pegawai yang dinilai berhak mengajukan keberatan atas hasil penilaian.