For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2014 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2014Publication Date:11 Februari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date11 Februari 2014
Publication Date11 Februari 2014
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D) 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 menetapkan APBD Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.417.054.324.979,00, belanja daerah sebesar Rp3.749.229.482.087,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp332.175.157.108,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp369.471.145.229,00 dan pengeluaran sebesar Rp37.295.988.121,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp332.175.157.108,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan penyertaan modal pada BUMD untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

(-)

(-)