For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta

Also known as: Peraturan BIG 3/2024 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2024Publication Date:11 Juli 2024
Integrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeMekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date15 Juli 2024
Publication Date11 Juli 2024
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data dan informasi geospasial (DG dan IG) Kebijakan Satu Peta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penguatan jaringan informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Ketentuan substansial mencakup: 1. Proses berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta dilaksanakan setelah Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT kepada Satuan Tugas 3, dengan kriteria format data, berita acara integrasi, metadata kualitas data, dan dokumen struktur data. 2. Satuan Tugas 3 bertugas melaksanakan dan memfasilitasi berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta melalui Geoportal KSP yang terintegrasi dengan jaringan IG nasional dan portal Satu Data Indonesia. Jika Geoportal KSP tidak beroperasi, mekanisme luring ditetapkan oleh Kepala Badan. 3. Akses ke DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP hanya diberikan kepada Pemegang Akses yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri perencanaan pembangunan nasional, kepala Badan, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan masyarakat. Pemegang Akses dapat memberikan mandat kepada pejabat lain. Setiap Pemegang Akses harus menunjuk Wali Data. 4. Masyarakat dapat memperoleh akses dengan mendaftar di Geoportal KSP. Akses diberikan berdasarkan klasifikasi kewenangan (mengunduh atau melihat). Pemegang Akses bertanggung jawab terhadap validitas, keamanan, dan kerahasiaan DG dan IG.

(-)

(-)