Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data dan informasi geospasial (DG dan IG) Kebijakan Satu Peta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penguatan jaringan informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Proses berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta dilaksanakan setelah Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT kepada Satuan Tugas 3, dengan kriteria format data, berita acara integrasi, metadata kualitas data, dan dokumen struktur data.
2. Satuan Tugas 3 bertugas melaksanakan dan memfasilitasi berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta melalui Geoportal KSP yang terintegrasi dengan jaringan IG nasional dan portal Satu Data Indonesia. Jika Geoportal KSP tidak beroperasi, mekanisme luring ditetapkan oleh Kepala Badan.
3. Akses ke DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP hanya diberikan kepada Pemegang Akses yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri perencanaan pembangunan nasional, kepala Badan, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan masyarakat. Pemegang Akses dapat memberikan mandat kepada pejabat lain. Setiap Pemegang Akses harus menunjuk Wali Data.
4. Masyarakat dapat memperoleh akses dengan mendaftar di Geoportal KSP. Akses diberikan berdasarkan klasifikasi kewenangan (mengunduh atau melihat). Pemegang Akses bertanggung jawab terhadap validitas, keamanan, dan kerahasiaan DG dan IG.