on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Yogyakarta
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 23/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin dan pengangguran, serta menjamin konsistensi dan sinergi antar SKPD dalam penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan penduduk dan keluarga miskin, yang menjadi dasar penyusunan program dan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi perlindungan sosial, perluasan kesempatan pemenuhan hak dasar, peningkatan kapasitas sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
Program-program penanggulangan kemiskinan meliputi:
Seluruh program diintegrasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah yang disusun secara periodik. Penyelenggaraan program harus mengurangi jumlah penduduk miskin dan dilakukan pendampingan oleh masyarakat berkoordinasi dengan TKPKD.