For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 12/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penempatan Menara Telekomunikasi:** * Penempatan dan persebaran menara telekomunikasi harus memperhatikan ketersediaan ruang wilayah, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan. * Persebaran menara dibagi dalam zona-zona berdasarkan potensi ruang kota, kepadatan pemakaian jasa, dan kaidah penataan ruang daerah. 2. **Desain Konstruksi Menara:** * Menara diklasifikasikan menjadi menara tunggal dan menara bersama. * Pembangunan menara bersama harus memenuhi standar teknis dan mendapatkan persetujuan dari Bupati. * Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas. 3. **Perizinan Menara Telekomunikasi:** * Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi pembangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati. * Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi dan IMB. 4. **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:** * Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. * Tarif retribusi didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia menara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah habis dan menara telekomunikasi tidak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka menara tersebut harus ditertibkan oleh Bupati. 4. Penyedia menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini direlokasi ke dalam menara telekomunikasi bersama. 5. Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab operator yang bersangkutan. 6. Konstruksi hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) pasal ini, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah 3 (tiga) kali pemberitahuan dan tidak diambil oleh pemilik, maka konstruksi menjadi milik Pemerintah Daerah. 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembentukan menara. 2. Dalam hal pemilik menara tidak melakukan pembongkaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik bangunan menara. Terhadap pemilik bangunan menara juga dikenakan denda administratif yang besarnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai total bangunan menara yang bersangkutan. 3. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.