Peraturan Daerah ini mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penempatan Menara Telekomunikasi:**
* Penempatan dan persebaran menara telekomunikasi harus memperhatikan ketersediaan ruang wilayah, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
* Persebaran menara dibagi dalam zona-zona berdasarkan potensi ruang kota, kepadatan pemakaian jasa, dan kaidah penataan ruang daerah.
2. **Desain Konstruksi Menara:**
* Menara diklasifikasikan menjadi menara tunggal dan menara bersama.
* Pembangunan menara bersama harus memenuhi standar teknis dan mendapatkan persetujuan dari Bupati.
* Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas.
3. **Perizinan Menara Telekomunikasi:**
* Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi pembangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati.
* Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi dan IMB.
4. **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:**
* Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
* Tarif retribusi didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.