on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya
Also known as: PMK 90/PMK.04/2007 · PMK No. 90/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, serta pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pengeluaran barang harus diberitahukan dengan pemberitahuan pabean berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut. Pengeluaran barang juga memerlukan persetujuan dari pejabat bea dan cukai. Selain itu, pengusaha tempat penimbunan sementara yang mengeluarkan barang impor harus menyerahkan pemberitahuan pabean kepada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal. Semua pengangkutan barang dilakukan di bawah pengawasan pabean.