on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kebun Raya
Also known as: Peraturan LIPI 4/2019 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ. Pembangunan Kebun Raya meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan. Perencanaan pembangunan Kebun Raya mencakup studi kelayakan lokasi, inventarisasi dan analisis sumber daya, inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung, dan penyusunan Rencana Induk (Masterplan). Studi kelayakan lokasi dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Pihak Lain, dengan memperhatikan kesesuaian tipe ekoregion dan kebijakan rencana tata ruang wilayah.
Pelaksanaan pembangunan Kebun Raya meliputi penataan kawasan Kebun Raya berdasarkan zona (penerima, pengelola, dan koleksi), pengembangan koleksi tumbuhan melalui eksplorasi, pertukaran spesimen, atau sumbangan material tumbuhan, serta pembangunan infrastruktur pendukung dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan memperhatikan aspek sosial budaya, kearifan lokal, keamanan, estetika, daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan. Infrastruktur pendukung meliputi infrastruktur sumber daya air, jalan khusus, bangunan gedung, drainase, infrastruktur air bersih, dan infrastruktur air limbah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan Kebun Raya setelah memenuhi kriteria lahan berkekuatan hukum tetap, lembaga pengelola yang definitif, fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan, serta infrastruktur pendukung yang memadai.