Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk membentuk tiga daerah swatantra tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, dengan membubarkan Propinsi Sumatera Tengah. Pembentukan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan dan keinginan rakyat setempat. Ketiga daerah baru ini memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan daerah yang sebelumnya dipegang oleh Propinsi Sumatera Tengah. Pemerintah Daerah masing-masing akan berkedudukan di Bukittinggi, Jambi, dan Tanjung Pinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di setiap daerah terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 orang. Daerah-daerah ini juga diberi kewenangan dalam urusan kehutanan, pengambilan benda tambang, lalu lintas jalan, penangkapan ikan di pantai, dan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan.