on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
Also known as: PP 100/2015 · PP No. 100 Tahun 2015 · PP Nomor 100 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFAD untuk menyetor sejumlah dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp50.000.000.000,00 yang bersumber dari APBN 2015, dengan kemungkinan penyesuaian akibat selisih kurs hingga mencapai USD 4.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.