on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 21/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perkebunan di Kabupaten Ciamis. Tujuan dari penyelenggaraan perkebunan adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan daerah/devisa negara, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan nilai daya saing di bidang perkebunan, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lahan secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha perkebunan.