For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 21/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 September 2013Publication Date:13 September 2013
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date13 September 2013
Publication Date13 September 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perkebunan di Kabupaten Ciamis. Tujuan dari penyelenggaraan perkebunan adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan daerah/devisa negara, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan nilai daya saing di bidang perkebunan, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lahan secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan penyelenggaraan perkebunan yang diintegrasikan dalam berbagai rencana pembangunan daerah.
  2. Pemanfaatan sumber daya perkebunan seperti lahan, air, dan plasma nutfah, dengan memperhatikan konservasi dan pelestarian lingkungan hidup.
  3. Pengembangan produksi tanaman perkebunan, termasuk komoditas strategis, prospektif, dan unggulan spesifik lokal.
  4. Jenis usaha perkebunan yang terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
  5. Kemitraan usaha penyelenggaraan perkebunan yang diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan.
  6. Perizinan penyelenggaraan usaha perkebunan, termasuk Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan.
  7. Kelembagaan dan pemberdayaan usaha perkebunan, dengan mendorong pembentukan kelembagaan pekebun dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha perkebunan.

1. Semua Peraturan atau ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perkebunan yang telah ada, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)