Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dengan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penyertaan modal daerah sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp.13.250.000.000,-. Penyertaan modal daerah dapat dianggarkan atau akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 atau maksimal selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp 3.000.000.000,-, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dialokasikan dalam APBD.
3. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyertaan modal.
4. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki. Laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba. Bagi hasil keuntungan menjadi hak Pemerintah Kota dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.
5. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Walikota.