on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu
Also known as: Perda Kota Bekasi 3/2002 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota Bekasi. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat yang berjasa, atau dapat diambil dari unsur Flora dan Fauna serta nama lainnya yang tidak menimbulkan pertentangan SARA.
Ketentuan substansial mencakup: