For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 8/2008 · Permen PUPR No. 8 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2008Publication Date:27 Juni 2008
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Juni 2008
Publication Date27 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 48 ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007 sampai 2009.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka mengungkap kasus penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan negara dan/atau perekonomian negara serta yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dengan tujuan menarik kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi atau perdata pada kasus yang bersangkutan.

Ruang lingkup pemeriksaan khusus mencakup pemeriksaan terhadap kegiatan/perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara/potensi kerugian negara dan/atau perekonomian negara serta kegiatan/perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran. Sasaran pemeriksaan khusus adalah auditi yang menggunakan anggaran Departemen.

Laporan hasil Pemeriksaan Khusus disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Departemen.

(-)

(-)