For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 9/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date05 September 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih responsif, partisipatif, aspiratif, dan konstruktif, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan menjadi anggota BPD, seperti pendidikan minimal SMP, usia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dihukum penjara.
  2. Mekanisme penetapan anggota BPD melalui musyawarah mufakat dari tingkat RW hingga Desa, yang melibatkan panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dan BPD.
  3. Kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, termasuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan peraturan desa, dan mengawasi pelaksanaan peraturan Desa.
  4. Hak dan kewajiban anggota BPD, seperti mengajukan rancangan peraturan Desa, menyampaikan usul dan pendapat, serta kewajiban mengamalkan Pancasila dan melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Larangan bagi pimpinan dan anggota BPD, seperti merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa, menjadi pelaksana proyek Desa, dan melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
  6. Prosedur pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar kewajiban.
  7. Mekanisme pergantian anggota dan pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
  8. Tata cara pengucapan sumpah/janji anggota BPD sebelum melaksanakan tugas.
  9. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD, termasuk tata cara musyawarah dan mufakat serta pembentukan alat kelengkapan BPD.
  10. Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  11. Ketentuan mengenai keuangan dan administratif BPD, termasuk tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta biaya operasional.
  12. Tindakan penyidikan terhadap anggota dan pimpinan BPD yang memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
  13. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi BPD oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai pimpinan dan / atau anggota BPD. 2. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf e selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.