For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2002Publication Date:16 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date20 Agustus 2002
Publication Date16 Agustus 2002
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (untuk Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002). 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa (untuk Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002). 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penjualan Rumah-Rumah Golongan III Milik Daerah (untuk Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002). 4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 sepanjang yang mengatur ketentuan Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan (untuk Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002). 5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (untuk Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002). 6. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini (untuk Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang menyangkut Biaya Pemeriksaan, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan / atau Tanah Jalan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang yang mengatur Retribusi Daerah (untuk Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan sistem retribusi daerah dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali retribusi penjualan produksi usaha daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Nama Retribusi: Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Objek Retribusi: Bibit benih ikan dan udang, bibit benih tanaman, bibit benih ternak, dan produksi usaha lainnya. 3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa atas penjualan hasil produksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 4. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha. 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. 6. Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, dan administrasi. 7. Struktur dan Besarnya Tarif: Tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. 8. Tempat dan Kewenangan Pemungutan: Di tempat objek retribusi berada. Pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi. Dinas Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan. 9. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha. Retribusi terutang terjadi saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.