For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 8/2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date09 Maret 2011
Publication Date-
Place of EnactmentSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak air tanah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak (termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan), serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.

Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari pajak yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STPD. 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak melaporkan data subjek dan objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.