on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 18/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waras Wiris Kabupaten Boyolali dengan menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan Kelas III sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan kesehatan yang bermutu, serta adanya perkembangan jenis dan kualitas layanan di RSUD Waras Wiris.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada tarif pelayanan kesehatan Kelas III di RSUD Waras Wiris. Perubahan tersebut meliputi tarif untuk berbagai jenis pelayanan medis (pemeriksaan, konsultasi, tindakan operatif dan non-operatif, persalinan) dan penunjang medis (laboratorium, radiodiagnostik, elektromedis, rehabilitasi medis, farmasi, gizi, pemulasaraan jenazah, dan lainnya). Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan tempat pelayanan (rawat jalan dan rawat inap).
Peraturan ini juga mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, Rumah Sakit, RSUD Waras Wiris, BLUD, Direktur, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Pola Tarif, Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis, Rawat Jalan, Pelayanan Konsultasi, Pelayanan Rehabilitasi Medis, Penjamin, Jasa Sarana, dan Jasa Pelayanan.